DPD Antara Ada Dan Tiada. By : Gustiranda


"DPD Antara Ada Dan Tiada"

Lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (Peurubahan Ketiga UUD 1945) yang merupakan perwakilan tingkat pusat yang baru, belumlah sepenuhnya hadir, dimana keberadaannya hampir sama dengan ketiadaannya. “DPD antara ada dan tiada”. Adanya DPD salah satunya karena legitimasi yang realatif kuat, dimana para anggotanya dipilih secara langsung melalui pemilu dan memakai sistem distrik terbanyak. Namun DPD bisa juga dikatakan tidak ada karena legitimasinya yang kuat tidak diiringi dengan kewengannya yang bahkan cendrung minimalis, terlebih jika kita bandingkan dengan kewenangan DPR.

Dalam sebuah tulisannya Deni Indrayana salah seorang pakar Tata Negara mengibaratkan DPD adalah Sebagai anak kecil yang masih berumur 9 tahun, yaitu lahir Agustus tahun 2001, setelah MPR menyetujui Perubahan Ketiga UUD 1945, DPD ibaratkan anak yang terkena penyakit busung lapar, perutnya yang buncit adalah wujud dari tinggginya harapan rakyat pemilih, namun sayang kekurangan vitamin (kewenangan) telah menyebabkannya ia lemah tergeletak tanpa tenaga. Kedepan jika tidak ada inovasi politik yang cerdas dan lebih serius lagi dalam merumuskan lembaga ini maka DPD akan menjadi lembaga mati tak ada arti. Padahal jika dilihat secara teoritis salah satu yang menjadi dasar terbentuknya DPD adalah untuk membangun seubuah mekanisme kontrol dan keseimbangan (cheks and balences) antara cabang kekuasaan negara dan dalam lembaga legislatif itu sendiri.

Ada beberapa hal terkait tentang kewenangan dan fungsi DPD yang perlu dicermati dan harus menjadi perhatian bagi pemerhati sistem ketatanegaraan hari ini bahwa : pertama Kewengan DPD RI dalam bidang legislasi sangatlah terbatas kerena DPD RI hanya dapat ikut mengusulkan dan membahas Rancangan Undang-Undang di bidang tertentu tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir. Yang kedua DPD meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD RI hanyalah sebatas memberikan masukan kepada DPD RI sebagai bahan pertimbangan. Yang ketiga Tidak ada ketentuan yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan dan lain seperti yang diberikan kepada DPR RI dalam UU Nomor 22/2003 pasal 30. Yang keempat Tidak ada pengaturan hubungan dan kewenagan DPD RI dalam kaitanya dengan pemerintah daerah. Padahal angota DPD RI berkewajiban menyerap, menampung dan menghimpun aspirasi masyarakat dan menindak lanjutinya.

Dan tidak hanya itu ruang gerak DPD RI lebih terbatas lagi dengan pengaturan fungsi, tugas dan kewenangan lewat UU. Antara lain dalam UU Nomor.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur keterlibatan DPD dalam proses perencanaan penyusunan program legislasi nasional (prolegnas). Hal ini menjadi persoalan kemudian karena ketentuan pasal 17 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa RUU, baik yang berasal dari Presiden, maupun DPR disusun berdasarkan prolegnas. Dengan demikian pembahasan RUU di DPD harus sesuai dengan prolegnas, sementara DPD juga harus menangkap aspirsi yang berkembang di daerah dan ditindak lanjuti dengan penyususnan RUU yang kemungkinan RUU itu bisa jadi tidak sesuai dengan prolegnas yang telah ditetapkan.

Dari beberapa persoalan diatas maka penulis pikir perubahan (Amandemen) konstitusi merupakan solusi untuk menuju pada sebuah idealialitas lembaga yang bernama DPD, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kewenangan DPD yang telah diatur dalam konstitusi yang kemudian dipertegasa dalam UU Susduk tidak signifikan menguatkan DPD. Ketentuan yang harus diubah adalah Pasal 22D yang mengatur keberadaan DPD, karena dalam pasal inilah dijelaskan tentang keterbatasan kewenangan yang diberikan kepada DPD, yaitu hanya mencakup kewenangan memberikan pertimbangan. Seperti dinyatakan diatas, dimana untuk membuat peran DPD dalam mewakili daerah lebih efektif maka seharusnya kewenangan DPD haruslah samapai pada tingkatan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pasal yang menjadi sumber kewenangan DPD ini yang mesti pertama kali dirombak.

Pasal 22D ayat (1) memang menyebutkan bahwa DPD ’dapat’ mengajukan RUU tertentu. Dalam interpretasi yang luas, ketentuan ini seakan membuka peluang bagi DPD untuk menjadi pihak yang mengajukan RUU sebagaimana halnya DPR RI dan Eksekutif. Tetapi dilain pasal terdapat pengekangan yaitu pada pasal 20 UUD yang mengatur proses pembentukan undang-undang. Pasal 20 UUD ini mengatakan bahwa rancangan undang-undang dibahasa hanya oleh DPR dan Presiden (ayat 2). Adanya pasal ini menyebabkan lahirnya pasal 42 UU Susduk yang secara tegas menyatakan bahwa pembahasan RUU yang diajukan oleh DPD dilakukan sebelum pembasan antara DPD dengan Pemerintah. Artinya yang akan mengajukan RUU tersebut adalah DPR, karena lembaga legislatiflah yang bisa mengajukan RUU untuk dibahas. Ketentuan ini dipertegasa dalam pasal 19 ayat (2) UU No 10/2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disebutkan dalam pasal ini bahwa RUU yang bersal dari DPD dapat diajukan oleh DPD kepada DPR. Dan pasal 20 inipulalah yang menjadi dasar bagi DPD yang dianggap tidak penting karena pasal ini merinci dengan tegas proses legislasi, tanpa keterlibtan DPD.

Sebagai kesimpulan dari tulisan diatas penulis berpendapat bahwa posisi politik DPD sebagai suatu lembaga yang lahir dengan wewenang terbatas menjadikan DPD tidak dapat muncul sebagai sebuh kekuatan politik yang signifikan seperti yang diaharpkan. Tetapi walaupun demikian pertnyaan kemudian bukan lagi perlu tidaknya DPD, melainkan bagaimana caranya agar ada suatu Dewan yang dapat secara efektif mengakomodasi kebutuhan Daerah ditingkat nasional melalui kewenangan seseuai dengan legitimasi yang diberikan. Untuk konteks DPD saat ini maka Amanden UUD 1945 tentang kewenangan, tugas dan fungsi DPD adalah solusinya agar DPD betul-betul ada secara lembaga dan fungsinya.

1 Komentar:

qianagaffaney mengatakan...

차에서 본드는 글러브 박스 안에 있는 자동제세동기를 꺼내는 동시에 원격장치로 파라오카지노 런던 M 본부와 연결합니다(사진 3). 단디뉴스 모든 콘텐츠(영상,기사, 사진)는 저작권법의 보호를 받는 바, 무단 전재와 복사, 배포 등을 금합니다. 22일 케이블 영화 채널 CGV는 이날 오전 10시 20분 영화 '007 카지노 로얄'을 편성했다.

Posting Komentar

Update Informasi anda ...

Last Agenda Of Aspura ...

Buku tamu aspura... Isi Ya?



Yuk Jadi Sahabat Aspura ...

Informasi Lowongan Pekerjaan

Informasi Beasiswa Terbaru ...